EKONOMI KELEMBAGAAN

TUGAS EKONOMI KELEMBAGAAN


            Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Kata kunci dari definisi ini adalah pertama tentang kebutuhan, yaitu suatu keperluan manusia terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang sifat dan jenisnya sangat bermacam-macam dalam jumlah yang tidak terbatas. Kedua tentang pemuas kebutuhan yang memiliki ciri-ciri terbatas adanya.
            Terdapat empat kata kunci yang digunakan dalam ekonomi apabila ditinjau dari istilah ilmu ekonomi yang mempunyai definisi yaitu ilmu tentang perilaku manusia : 1). Mengalokasikan, 2). Memilih yang terbaik, 3). Sumber daya terbatas, 4). Kebutuhan manusia tidak terbatas.
            Kelembagaan berarti organisasi atau kaidah-kaidah, baik formal maupun informal yang mengatur prilaku dan tindakan anggota masyarakat tertentu baik dalam kegiatan-kegiatan rutin sehari-hari maupun dalam usahanya untuk mencapai tujuan tertentu.
            Didalam sistem kelembagaan agribisnis terdapat 3 subsistem penting yaitu subsistem hulu, subsistem usahatani, dan subsistem hilir. Peran subsistem agribisnis hulu adalah menghasilkan barang-barang modal bagi proses produksi pertanian yaitu usaha-usaha dalam bidang perbenihan atau pembibitan tumbuhan dan hewan, industri, agrokimia (pupuk, pestisida, obat/vaksin ternak) dan industri agro-otomotif (mesin dan peralatan pertanian) serta industri pendukungnya. Kelembagaan pada subsistem agribisnis hulu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya input yang dibutuhkan padasubsistem usahatani. Peran subsistem agribisnis usahatani adalah melakukan kegiatan yang menggunakan barang-barang modal dan sumberdaya alam untuk menghasilkan komoditas pertanian primer. Kelembagaan pada subsistem usahatani bertujuan untuk menghasilkan produk primer pertanian yang merupakan bahan baku bagi subsistem agribisnis hilir .Peran subsistem agribisnis hilir adalah melakukan proses pengolahan komoditas pertanian primer yang dihasilkan pada subsistem usahatani. Kelembagaan pada subsistem agribisnis hilir bertujuan untuk menghasilkan produk agroindustri yang mempunyai nilai tambah disbanding dengan komoditas primernya.
            Pada masyarakat pedesaan yang tingkat perkembangan ekonominya belum maju dan didominasi oleh sektor pertanian, pada umumnya masyarakat desa dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bermata pencaharian sebagai petani, baik sebagai petani pemilik tanah maupun sebagai buruh atau penggarap tanah. Namun, demikian sangat jarang petani pemilik menggarap lahannya sendiri, kebanyakan dari mereka mengelola lahannya dengan cara menyewakan kepada orang lain. Karena rata-rata masyarakat petani di pedesaan pada umumnya hanya memiliki lahan yang sempit , yaitu hanya sekitar kurang dari 0,5 hektar atau antara 0,1 hingga 0,5 hektar.
Disamping itu, pembangunan pertanian yang menganut paradigma modernisasi dengan mengutamakan prinsip efisiensi telah menyebabkan terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat. Perubahan yang terjadi terutama terkait dengan struktur pemilikan lahan pertanian yang mengakibatkan terjadinya: 1) petani lapisan atas, yang akses pada sumberdaya lahan, kapital, mampu merespon teknologi dan pasar dengan baik serta mempunyai peluang berproduksi yang berorientasi keuntungan; 2) petani lapisan bawah yang relatif miskin (dari segi lahan dan kapital), tetapi hanya memiliki faktor produksi tenaga kerja. Untuk memenuhi kebutuhan berproduksi, kedua lapisan masyarakat tersebut terlibat dalam suatu ketimpangan hubungan kerja. Hal ini terjadi dikarenakan oleh pertumbuhan populasi (angkatan kerja, migrasi) dan perkembangan teknologi yang akhirnya menempatkan para pekerja atau buruh tani pada posisi yang lemah.
Perubahan pada sistem hubungan kerja mertelu yaitu dengan pembagian hasil 1/3:2/3, penggarap 1/3 dan pemilik 2/3 dengan semua kebutuhan lahan seperti biaya produksi, pengairan, penggarapan tanah, ditanggung oleh pemilik lahan dan penggarap hanya melakukan matun, tandur serta pemberian pupuk sekarang sistemnya telah berubah, dimana pemilik lahan yang bertanggung jawab dalam pemberian pupuk. Alasannya yaitu kepemilikan modal yang dimiliki oleh penggarap kurang. Peningkatan harga pupuk yang semakin tinggi membuat para penggarap menjadi tidak bisa membelinya, sehingga ditanggung oleh pemilik lahan.
            Hal ini sesuai dengan kesepakatan atau aturan yang telah dibuat diantara kedua belah pihak. Dan yang kedua yaitu kemunculan sistem bagi hasil maro pada tahun 1980 an yaitu membagi kerja dan hasil yang seimbang atau 50:50, dengan semua kebutuhan lahan pertanian yang ditanggung penggarap. Kemunculan sistem ini seiring dengan perkembangan zaman. Pola hubungan kerja juga mengalami perubahan akibat dari sistem bagi hasil yang berubah. Oleh karena perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pertanian yang salah satunya akibat dari perkembangan zaman di era globalisasi ini. Dimana perkembangan zaman di era globalisasi yang didalamnya terdapat modernisasi. Modernisasi telah berpengaruh pada segala bidang seperti bidang pertanian. Ditandainya dengan kemunculan teknologi-teknologi baru seperti mesin traktor yang bersifat efisien. Akibat dari kemunculan teknologi baru tersebut telah memberikan perubahan pada pola hubungan kerja diantara petani.
            Kelembagan agribisnis sebagai norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta di praktekkan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat dengan penghidupan dari bidang pertanian di masyarakat. Kelembagaan pertanian pada masyarakat pedesaan yang masih bersahaja terkait erat dangan kegiatan ekonomi masyarakat tradisional. Dalam perkembangannya kelembagaaan pertanian juga mencakup lembaga formal dan modern yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti lembaga penyuluhan pertanian, BIMAS/INMAS, menejemen kontrol.
Kelembagaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan agribisnis, mengingat  rangkaian kegiatan yang terkait dalam sistem agribisnis tersebut diatas digerakkan oleh berbagai kelembagaan. Yang dimaksud dengan kelembagaan adalah berupa tradisi baru yang cocok dengan tuntutan industrialisasi atau organisasi yang mampu menghasilkan ragam produk yang dapat memanfaatkan dan mengembangkan keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif.
Kelembagaan pemasaran meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tataniaga hasil pertanian sejak lepas dari produsen sampai ke konsumen. Bidang  pemasaran hasil Pertanian dapat juga bertugas menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan. Contoh dari kelembagaan pemasaran tersebut adalah asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengembangan agribisnis harus berdasarkan asas ‘keberlanjutan’ yakni, mencakup aspek ekologis, sosial dan ekonomi. Dalam hal ini diperlukan suatu wadah yang sesuai untuk merealisasikan pembangunan yang berasaskan ‘keberlanjutan’ yaitu suatu organisasi dalam setiap skala usaha agribisnis. Adapun macam-macam organisasi utama dalam agribisnis sesuai dengan bentuk dasar usahanya sebagai berikut: perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan, dan koperasi.
            Bentuk organisasi bisnis yang paling tua dan paling sederhana adalah perusahaan perorangan atau pribadi (single or individual proprietorship), yang merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. 
            Perusahaan persekutuan (partnership) adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Jadi perusahaan persekutuan merupakan asosiasi atau perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. Terlepas dari kenyataan bahwa persekutuan melibatkan lebih dari satu orang , persekutuan sama seperti perusahaan perorangan. Persekutuan dapat didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak antara kelompok yang terlibat. Persekutuan merupakan bentuk organisasi bisnis yang paling sederhana di mana sejumlah orang mengumpulkan sumber daya dan bakatnya demi keuntungan bersama. Dalam perusahaan persekutuan tidak ada batasan untuk orang dari luar untuk masuk menjadi anggota.
            Perseroan Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
       Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
1)      Merupakan perkumpulan orang-orang;
2)      Yang secara sukarela bergabung bersama;
3)      Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4)      Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
5)      Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi
            Koperasi resmi yang pertama pada zaman modern ini adalah “Perkumpulan para pelopor Keadilan Rochdale” di Inggris 1844 dengan lebih dikenal sebagai Prinsip-prinsip Rochdale  yakni:
1.   Modal harus mereka sediakan sendiri dan modal tersebut mendapat suku bunga  tetap.
2.   Koperasi hanya menyediakan bahan makanan yang paling pokok dan yang dapat diperoleh kepada para anggota.
3.   Timbangan dan ukuran penuh harus diberikan.
4.   Harga pasar harus dibayar langsung, tidak ada kredit yang diberikan atau diminta.
5.   “laba” harus dibagi menurut perbandingan jumlah pembelian yang dilakukan oleh setiap anggota.
6.   Prinsipnya adalah bahwa setiap satu anggota memiliki satu suara yang menentukan, dan harus ada persamaan bagi semua jenis kelamin dalam keanggotaan.
7.   Manajemen harus dikelola oleh para pejabat dan komite atau panitia yang dipilih secara berkala.
8.   Presentase tertentu dari sisa hasil usaha harus disediakan bagi pendidikan.
9.   Perhitungan (laporan) keuangan dan neraca harus sering disajikan kepada para anggota.
            Undang-undang Capper-Volstead tahun 1922 merupakan undang-undang koperasi yang paling menonjol diantaranya karena UU tersebut member kepastian hak-hak pengusaha tani untuk mengorganisasi pasar dan hasil secara kolektif selama memenuhi syarat sebagai berikut:
a)   Asosiasi/koperasi menyelenggarakan sekurang-kurangnya setengah dari bisnisnya dalam hubungan para anggotanya.
b)   Tidak ada anggota asosiasi yang mempunyai lebih dari satu hak suara atau asosiasi membatasi dividen tidak lebih dari 8 persen.
      Fungsi dari didirikannya koperasi anatara lain yaitu:
1)   Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2)   Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3)   Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4)   Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
              Selain memiliki fungsi seperti tersebut di atas, koperasi di dalam pendiriannya juga memiliki peran dan fungsi. Adapun peran dan fungsi dari koperasi itu antara lain yaitu :
1)    Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2)    Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3)   Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. Kemitraan adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerjasama dalam mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing, dengan demikian untuk membangun kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu persamaan perhatian, saling percaya dan saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang sama, harus berpijak pada landasan yang sama, kesediaan untuk berkorban.




DAFTAR PUSTAKA



Hendrojogi. 1998. Koperasi : Azas-azas, Teori dan Praktek. PT. Grafindo Persada. Jakarta.
Silvana Maulidah, 2010. Koperasi Pertanian. Jurusan Sosek Pertanian UB. Malang
W. David Downey & Steven P. Erickson. 1992. Manajemen Agribisnis. Edisi kedua. Penerbit Erlangga



*Mero

0 komentar