TUGAS
EKONOMI KELEMBAGAAN
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Kata kunci dari
definisi ini adalah pertama tentang kebutuhan, yaitu suatu keperluan manusia
terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang sifat dan jenisnya sangat
bermacam-macam dalam jumlah yang tidak terbatas. Kedua tentang pemuas kebutuhan
yang memiliki ciri-ciri terbatas adanya.
Terdapat empat kata kunci yang digunakan
dalam ekonomi apabila ditinjau dari istilah ilmu ekonomi yang mempunyai
definisi yaitu ilmu tentang perilaku manusia : 1). Mengalokasikan, 2). Memilih
yang terbaik, 3). Sumber daya terbatas, 4). Kebutuhan manusia tidak terbatas.
Kelembagaan berarti organisasi atau
kaidah-kaidah, baik formal maupun informal yang mengatur prilaku dan tindakan
anggota masyarakat tertentu baik dalam kegiatan-kegiatan rutin sehari-hari
maupun dalam usahanya untuk mencapai tujuan tertentu.
Didalam
sistem kelembagaan agribisnis terdapat 3 subsistem penting yaitu subsistem
hulu, subsistem usahatani, dan subsistem hilir. Peran subsistem agribisnis hulu
adalah menghasilkan barang-barang modal bagi proses produksi pertanian yaitu
usaha-usaha dalam bidang perbenihan atau pembibitan tumbuhan dan hewan,
industri, agrokimia (pupuk, pestisida, obat/vaksin ternak) dan industri
agro-otomotif (mesin dan peralatan pertanian) serta industri pendukungnya. Kelembagaan
pada subsistem agribisnis hulu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya input yang
dibutuhkan padasubsistem usahatani. Peran subsistem agribisnis usahatani adalah
melakukan kegiatan yang menggunakan barang-barang modal dan sumberdaya alam
untuk menghasilkan komoditas pertanian primer. Kelembagaan pada subsistem
usahatani bertujuan untuk menghasilkan produk primer pertanian yang merupakan
bahan baku bagi subsistem agribisnis hilir .Peran subsistem agribisnis hilir
adalah melakukan proses pengolahan komoditas pertanian primer yang dihasilkan
pada subsistem usahatani. Kelembagaan pada subsistem agribisnis hilir bertujuan
untuk menghasilkan produk agroindustri yang mempunyai nilai tambah disbanding
dengan komoditas primernya.
Pada masyarakat pedesaan
yang tingkat perkembangan ekonominya belum maju dan didominasi oleh sektor pertanian,
pada
umumnya masyarakat desa dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bermata
pencaharian sebagai petani, baik sebagai petani pemilik tanah maupun sebagai
buruh atau penggarap tanah. Namun, demikian sangat jarang petani pemilik
menggarap lahannya sendiri, kebanyakan dari mereka mengelola lahannya dengan
cara menyewakan kepada orang lain. Karena rata-rata masyarakat petani di
pedesaan pada umumnya hanya memiliki lahan yang sempit , yaitu hanya sekitar
kurang dari 0,5 hektar atau antara 0,1 hingga 0,5 hektar.
Disamping itu,
pembangunan pertanian yang menganut paradigma modernisasi dengan mengutamakan
prinsip efisiensi telah menyebabkan terjadinya perubahan struktur sosial
masyarakat. Perubahan yang terjadi terutama terkait dengan struktur pemilikan
lahan pertanian yang mengakibatkan terjadinya: 1) petani lapisan atas, yang
akses pada sumberdaya lahan, kapital, mampu merespon teknologi dan pasar dengan
baik serta mempunyai peluang berproduksi yang berorientasi keuntungan; 2)
petani lapisan bawah yang relatif miskin (dari segi lahan dan kapital), tetapi
hanya memiliki faktor produksi tenaga kerja. Untuk memenuhi kebutuhan
berproduksi, kedua lapisan masyarakat tersebut terlibat dalam suatu ketimpangan
hubungan kerja. Hal ini terjadi dikarenakan oleh pertumbuhan populasi (angkatan
kerja, migrasi) dan perkembangan teknologi yang akhirnya menempatkan para
pekerja atau buruh tani pada posisi yang lemah.
Perubahan pada sistem hubungan kerja mertelu yaitu dengan pembagian hasil
1/3:2/3, penggarap 1/3 dan pemilik 2/3 dengan semua kebutuhan lahan seperti
biaya produksi, pengairan, penggarapan tanah, ditanggung oleh pemilik lahan dan
penggarap hanya melakukan matun, tandur
serta pemberian pupuk sekarang sistemnya telah berubah, dimana pemilik lahan
yang bertanggung jawab dalam pemberian pupuk. Alasannya yaitu kepemilikan modal
yang dimiliki oleh penggarap kurang. Peningkatan harga pupuk yang semakin
tinggi membuat para penggarap menjadi tidak bisa membelinya, sehingga
ditanggung oleh pemilik lahan.
Hal ini sesuai dengan
kesepakatan atau aturan
yang telah dibuat diantara kedua belah pihak. Dan yang kedua yaitu kemunculan sistem bagi hasil maro pada tahun 1980 an yaitu membagi
kerja dan hasil yang seimbang atau 50:50, dengan semua kebutuhan lahan
pertanian yang ditanggung penggarap. Kemunculan sistem ini seiring dengan perkembangan zaman. Pola hubungan
kerja juga mengalami perubahan akibat dari sistem bagi hasil yang berubah. Oleh
karena perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pertanian yang salah
satunya akibat dari perkembangan zaman di era
globalisasi ini. Dimana
perkembangan zaman di era globalisasi yang didalamnya terdapat modernisasi.
Modernisasi telah berpengaruh pada segala bidang seperti bidang pertanian.
Ditandainya dengan kemunculan teknologi-teknologi
baru seperti mesin traktor yang bersifat efisien. Akibat dari kemunculan
teknologi baru tersebut telah memberikan perubahan pada pola hubungan kerja
diantara petani.
Kelembagan agribisnis
sebagai norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta di praktekkan
terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat
dengan penghidupan dari bidang pertanian di masyarakat. Kelembagaan pertanian pada masyarakat
pedesaan yang masih bersahaja terkait erat dangan kegiatan ekonomi masyarakat
tradisional. Dalam
perkembangannya kelembagaaan pertanian juga mencakup lembaga formal dan modern
yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti lembaga
penyuluhan pertanian, BIMAS/INMAS, menejemen kontrol.
Kelembagaan mempunyai peranan yang sangat
penting dalam pengembangan agribisnis, mengingat rangkaian kegiatan yang terkait dalam sistem
agribisnis tersebut diatas digerakkan oleh berbagai kelembagaan. Yang dimaksud
dengan kelembagaan adalah berupa tradisi baru yang cocok dengan tuntutan
industrialisasi atau organisasi yang mampu menghasilkan ragam produk yang dapat
memanfaatkan dan mengembangkan keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif.
Kelembagaan
pemasaran meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tataniaga hasil
pertanian sejak lepas dari produsen sampai ke konsumen. Bidang pemasaran hasil Pertanian dapat juga bertugas
menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan penanganan pasca panen,
pengolahan, pemasaran hasil pertanian tanaman pangan, hortikultura dan
peternakan. Contoh dari
kelembagaan pemasaran tersebut adalah asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan
dan hortikultura.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengembangan agribisnis harus berdasarkan
asas ‘keberlanjutan’ yakni, mencakup aspek ekologis, sosial dan ekonomi. Dalam
hal ini diperlukan suatu wadah yang sesuai untuk merealisasikan pembangunan
yang berasaskan ‘keberlanjutan’ yaitu suatu organisasi dalam setiap skala usaha
agribisnis. Adapun macam-macam organisasi utama dalam agribisnis sesuai dengan
bentuk dasar usahanya sebagai berikut: perusahaan perseorangan, persekutuan,
perseroan, dan koperasi.
Bentuk
organisasi bisnis yang paling tua dan paling sederhana adalah perusahaan
perorangan atau pribadi (single or individual proprietorship), yang
merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Individu
dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta
jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan
persekutuan (partnership) adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis. Jadi perusahaan persekutuan merupakan asosiasi atau perhimpunan dari
dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. Terlepas dari kenyataan bahwa
persekutuan melibatkan lebih dari satu orang , persekutuan sama seperti
perusahaan perorangan. Persekutuan
dapat didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak antara
kelompok yang terlibat. Persekutuan merupakan bentuk organisasi bisnis yang
paling sederhana di mana sejumlah orang mengumpulkan sumber daya dan bakatnya
demi keuntungan bersama. Dalam perusahaan persekutuan tidak ada batasan untuk
orang dari luar untuk masuk menjadi anggota.
Perseroan
Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational
Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun
1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
1)
Merupakan
perkumpulan orang-orang;
2)
Yang
secara sukarela bergabung bersama;
3)
Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4)
Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
5)
Yang
memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi
Koperasi resmi yang
pertama pada zaman modern ini adalah “Perkumpulan para pelopor Keadilan
Rochdale” di Inggris 1844 dengan lebih dikenal sebagai Prinsip-prinsip
Rochdale yakni:
1.
Modal
harus mereka sediakan sendiri dan modal tersebut mendapat suku bunga tetap.
2.
Koperasi
hanya menyediakan bahan makanan yang paling pokok dan yang dapat diperoleh
kepada para anggota.
3.
Timbangan
dan ukuran penuh harus diberikan.
4.
Harga
pasar harus dibayar langsung, tidak ada kredit yang diberikan atau diminta.
5.
“laba”
harus dibagi menurut perbandingan jumlah pembelian yang dilakukan oleh setiap
anggota.
6.
Prinsipnya
adalah bahwa setiap satu anggota memiliki satu suara yang menentukan, dan harus
ada persamaan bagi semua jenis kelamin dalam keanggotaan.
7. Manajemen
harus dikelola oleh para pejabat dan komite atau panitia yang dipilih secara
berkala.
8.
Presentase
tertentu dari sisa hasil usaha harus disediakan bagi pendidikan.
9.
Perhitungan
(laporan) keuangan dan neraca harus sering disajikan kepada para anggota.
Undang-undang Capper-Volstead tahun
1922 merupakan undang-undang koperasi yang paling menonjol diantaranya karena
UU tersebut member kepastian hak-hak pengusaha tani untuk mengorganisasi pasar
dan hasil secara kolektif selama memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Asosiasi/koperasi
menyelenggarakan sekurang-kurangnya setengah dari bisnisnya dalam hubungan para
anggotanya.
b)
Tidak
ada anggota asosiasi yang mempunyai lebih dari satu hak suara atau asosiasi
membatasi dividen tidak lebih dari 8 persen.
Fungsi dari didirikannya koperasi anatara
lain yaitu:
1)
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2)
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3)
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4)
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Selain memiliki fungsi seperti tersebut
di atas, koperasi di dalam pendiriannya juga memiliki peran dan fungsi. Adapun
peran dan fungsi dari koperasi itu antara lain yaitu :
1)
Meningkatkan taraf hidup sederhana
masyarakat Indonesia.
2)
Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia.
3)
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. Kemitraan
adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga
pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerjasama dalam mencapai suatu
tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing, dengan
demikian untuk membangun kemitraan
harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu persamaan perhatian, saling percaya
dan saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada
kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang sama, harus berpijak pada landasan yang sama, kesediaan untuk
berkorban.
DAFTAR PUSTAKA
Hendrojogi.
1998. Koperasi : Azas-azas, Teori dan Praktek. PT. Grafindo Persada. Jakarta.
Silvana
Maulidah, 2010. Koperasi Pertanian. Jurusan Sosek Pertanian UB. Malang
W.
David Downey & Steven P. Erickson. 1992. Manajemen Agribisnis. Edisi kedua. Penerbit
Erlangga
*Mero
0 komentar