HUKUM MEWARNAI RAMBUT SEBELUM BERUBAN
Bismillah, bagaimana hukum mewarnai rambut
bagi orang yang tidak beruban ? Apakah hal tersebut dilarang ? Jazakallahu
khoir.
Dari Umi Nur
Jawaban :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du,
Larangan mewarnai rambut yang disebutkan
dalam hadist adalah menyemir dengan warna hitam.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman,
yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok
merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga.” (KR. Abu Daud 4214 dan
dishahihkan Al-Albani)
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah
menjelaskan tentang hukum menyemir rambut bagi anak muda, sekalipun belum
beruban “Mengubah warna rambut dengan selain hitam, dibolehkan. Demikian pula
menggunakan obat untuk meluruskan rambut yang terlalu keriting ikal. Hukum bagi
anak muda maupun orang tua sama.” (Fatwa Lajnah, 5/168)
Untuk itu, bukan merupakan syarat dalam
menggunakan semir rambut harus beruban terlebih dahulu. Jangan sampai Tasyabuh
dengan orang fasik. Hanya saja yang perlu dicatat satu kaidah dalam masalah
berhias dan berdandan, tidak boleh meniru kebiasaan orang kafir, atau orang
fasik. Karena ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
sabdanya,
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum,
maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan Al-Albani)
Karena itu, sebelum menyemir rambut perlu
diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orang tidak
baik, maka kaum muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyarakat
menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak
soleh.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
*Mero
0 komentar