EKONOMI SYARIAH
SEKTOR RIIL DALAM
EKONOMI ISLAM
OLEH :
1.
CINTA ANITA (05011381320008)
2.
HERA MEROLIZA (05011181320069)
JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
INDRALAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur atas kehadirat Allah Swt karena atas berkat, rahmat dan ridho-Nya
lah kami dapat menyelesaikan tugas mata Ekonomi Syariah yang berjudul Sektor Riil Dalam Ekonomi Islam yang diasuh oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc dan Ibu Dr. Ir. Maryati
Mustofa Hakim, M.Si.
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat lulus dalam mata Ekonomi Syariah pada
jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya. Kami ingin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen pengasuh mata kuliah ini yang
selalu sabar dalam hal membimbing.
Dalam penyusunan
makalah ini masih terdapat kekurangan maupun kesalahan. Sehingga kritik dan
saran yang membangun sangat dibutuhkan demi penyempurnaan laporan berikutnya.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih. Semoga laporan ini bermanfaat bagi
penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Indralaya,
20 April 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Tujuan.................................................................................................... 2
1.3 Kegunaan............................................................................................... 2
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA................................................................ 3
BAB III. PEMBAHASAN
3.1 Motif Aktifitas
Ekonomi....................................................................... 6
3.2 Perbedaan Pilar
Ekonomi Islam dan Pilar Ekonomi Konvensional...... 6
3.3 Prinsip-Prinsip Dasar
Dalam Transaksi Syariah................................... . 7
3.4 Instrumen Investasi
Dalam Pasar ......................................................... 8
3.5 Instrumen Jual-Beli Dalam Pasar ......................................................... 8
3.6 Instrumen Sosial Dalam Pasar .............................................................. 9
BAB IV. PENUTUP
4.1 Kesimpulan........................................................................................... 10
4.2 Saran..................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Islam
mengajarkan agar manusia dalam menjalani kehidupannya harus secara benar
sebagaimana yang diatur oleh Allah SWT dengan berusaha untuk
benar dan menjalani hidup seseuai dengan syariat islam inilah yang menjadikan hidup
seseorang bernilai tinggi. Ukuran baik buruk kehidupan sesungguhnya tidak
diukur dari indikator-indikator lain melainkan sejauh mana seorang manusia
berpegang teguh pada kebenaran. Untuk itu manusia membutuhkan suatu pedoman
tentang kebenaran dalam hidup. Dan di dalam agama Islam telah tercakup
segalanya yakni Islam telah menyiapkan berbagai perangkat aturan – aturan yang
lengkap bagi kehidupan manusia didalam berbagai bidang termasuk bidang ekonomi.
Revolusi
ilmu pengetahuan yang terjadi di Eropa Barat sejak abad ke-16 Masehi
menyebabkan pamor dan kekuasaan institusi gereja (agama Kristen) di benua
tersebut menurun drastis. Hal ini terjadi karena dogma yang dipegang dan
diajarkan oleh tokoh-tokoh gereja pada abad tersebut jelas-jelas bertentangan dengan
fakta-fakta yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan. Akibatnya terjadi proses
sekularisasi di dunia Eropa-Barat dalam segala bidang, termasuk dalam ilmu
pengetahuan. Agama, Tuhan, nilai-nilai, dan norma secara drastis dikeluarkan
dari struktur pemikiran para ilmuan. Oleh karena itu, lahirlah ilmu pengetahuan
yang bersifat positivistik.
Menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi
Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan
secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena
masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih
besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan
dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan
itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama
dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya
mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan
pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil
membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah
Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat
ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak
negara Islam termasuk di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1)
Apa itu
sektor riil dalam ekonomi Islam ?
2)
Apa saja
motif ekonomi dalam Islam ?
3)
Apa
perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional ?
1.3 Tujuan
1)
Untuk
mengetahui sektor riil dalam ekonomi Islam
2)
Untuk
mengetahui motif ekonomi dalam Islam
3)
Untuk
mengetahui perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Sistem keuangan dan perbankan
Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi
Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan
sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika
ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan
sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial
itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan
lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung
pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan
agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan
ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori
dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang
berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan
masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka
dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi
subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang
dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab
itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat
mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar
dapat diuraikan sebagai berikut :
1)
Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya
dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus
memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi
kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang
lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan
dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2)
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas
tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama,
kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam
menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang
menghancurkan masyarakat.
3)
Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah
kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah,
pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT
dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta
sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan
suka sama suka diantara kamu…’ (Q.S An-Nisa’ : 29).
4)
Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai
kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk
negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (Q.S Al- Hadid : 7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak
terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep
ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri
didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang
merupakan kepentingan umum.
5)
Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan
penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari
Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas
air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki
semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan
tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga
berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak
boleh dikuasai oleh individu.
6)
Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari
akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada
hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan
balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (Q.S Al- Baqarah : 281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang
berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua
bentuk diskriminasi dan penindasan.
7)
Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat
tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi
sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut),
yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut
pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk
semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah
uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi
(Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih
investasi.
8)
(Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas
berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan
perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap
namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat
dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari (Q.S An-Nisa’ : 160-161) (Q.S Ali Imran : 130-131) dan (Q.S Al-Baqarah :275-281)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Motif
Aktifitas Ekonomi
Berdasarkan kondisi masyarakat saat ini, maka dapat diasumsikan bahwa
motif aktifitas ekonomi itu dibedakan menjadi tiga. Pertama, kondisi masyarakat
dengan tingkat keimanan yang baik maka motif aktifitas ekonominya berdasarkan
kemashlahatan, kewajiban dan kebutuhan. Kedua, kondisi masyarakat dengan
tingkat keimanan yang kurang maka motif aktifitas ekonominya berdasarkan
kemashlahatan, kewajiban, kebutuhan, egoisme, materialisme, dan rasionalisme.
Ketiga, kondisi masyarakat dengan tingkat keimanan yang buruk maka motif
aktifitas ekonominya berdasarkan egoisme, materialisme, dan rasionalisme.
3.2 Perbedaan
Pilar Ekonomi Islam dan Pilar Ekonomi Konvensional
Perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan
ekonomi konvensional yaitu ekonomi Islam bersumber dari wahyu Ilahi (Al-Qur’an
dan As-Sunnah) sedangkan ekonomi konvensional bersumber dari pemikiran manusia.
Didalam ekonomi Islam terdapat tiga pilar ekonomi, yaitu sektor riil (jual
beli), lembaga keuangan bebas riba, dan sistem zakat. Hal ini telah dijelaskan
oleh Allah SWT didalam Q.S Al-Baqarah : 275-279. Sedangkan didalam ekonomi
konvensional juga terdapat tiga pilar ekonomi, yaitu uang kertas, cadangan
wajib (reserve requirement), dan bunga.
Pilar ekonomi dijalankan
dalam sektor riil melalui kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi atau
pertukaran barang dan jasa secara Riil. Sektor ini padat karya dan menggerakkan
roda perekonomian masyarakat. Konteks ini sesuai dengan tujuan Allah menjadikan
bumi sebagai tempat tinggal manusia dan menjadikan manusia sebagai pemakmur
bumi untuk kesejahteraan dirinya (Q.S Al-Baqarah : 30)
Lembaga Keuangan adalah tempat uang berputar. Uang dari
masyarakat dalam bentuk simpanan akan disalurkan oleh lembaga tersebut ke pihak
yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman. Simpan Pinjam ini diharapkan dapat
menggerakkan roda perekonomian. Namun Allah mengharamkan Riba dan Menghalalkan
Jual beli. Karena Riba mengandung unsur kedzaliman dan menyalahi hakekat dari
uang yang berfungsi sebagai alat tukar dan bukan untuk dikembangbiakkan.
Zakat, Infaq, Sadaqah merupakan pilar ekonomi yang
membuat harta berputar dan tidak terjadi penimbunan harta di satu pihak. Dengan
system ini kaum faqir, miskin dan dhuafa dapat tersantuni sehingga terpenuhi
kebutuhan hidupnya dan bentuk Islam sebagai Rahmatan lil alaamiin dari sudut
pandang ekonomi.
Pilar ekonomi konvensional mencapai puncaknya ketika Uang
Kertas berhasil menggantikan Uang Emas. Uang kertas yang tidak bernilai
intrisik bisa menjadi alat pertukaran yang sah hanya karena dia dikeluarkan
oleh pemerintah suatu Negara. Padahal uang kertas tersebut tidak berharga
selain seharga kertas dan biaya produksinya. Bandingkan dengan mata uang emas
yang mengandung nilai intrinsik emas yang relative stabil. Sebagai contoh
ekstrem Uang kertas 100 Dollar biaya produksinya hanya 10 sen Dollar (1 Dollar
= 100 sen). Akibatnya jika pemerintah yang menerbitkan uang tersebut kolaps
maka uang menjadi tidak berlaku. Bahayanya lagi pemerintah bebas mencetak uang
kertas sesuka hatinya. Akibatnya tentu saja uang kertas menimbulkan inflasi.
Tahun 1980 an uang Rp.1000 sudah bisa buat makan siang namun tahun 2004 uang
Rp.1000 hanya bisa beli gorengan.
Sebagian kecil dana deposan yang disimpan oleh bank
di bank sentral sebagai cadangan. Praktek cadangan wajib ini menyebabkan
bank-bank ikut mencetak uang kertas dan menggandakannya dalam bentuk pinjaman. Bunga adalah price of money atau capital yang
wajar ditarik sebagai kompensasi dari hilangnya kesempatan bagi bank atau
pemilik dana untuk mendapatkan hasil produktif bila uang tersebut
diinvestasikan dalam proyek lain. Definisi semu yang berhasil menipu semua
orang. Hakekat uang adalah alat tukar sehingga tidak bisa dikembangbiakkan.
Dampak negatif dari bunga adalah :
a)
Bunga menuntut pertumbuhan ekonomi terus menerus padahal
kondisi ekonomi actual sudah mencapai titik jenuh.
b)
Bunga mendorong persaingan antar pemain dalam sebuah
ekonomi
c)
Bunga cenderung memberikan kesejahteraan pada segelintir
minoritas dengan memajaki kaum mayoritas
3.3 Prinsip-Prinsip
Dasar dalam Transaksi Syariah
a) Adanya kebebasan membuat kontrak berdasarkan
kesepakatan bersama dan kewajiban memenuhi akad (‘aqd)
b) Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap
riba (bunga), masyir (judi), dan gharar (ketidakjelasan)
c) Adanya etika (akhlak) dalam melakukan
transaksi
d)
Dokumentasi
(perjanjian/akad tertulis) dalam transaksi
3.4 Instrumen
Investasi Dalam Pasar
a)
Mudharabah
Mudharabah
adalah kontrak bagi hasil (Profit-Loss Sharing) antara dua pihak atau lebih
dalam sebuah usaha ekonomi, dimana ada pihak yang menjadi penanam modal
(Rabbulmal) dan ada pihak yang mengelolah modal dengan keahliannya (Mudarrib)
b)
Musyarakah
Musyarakah
adalah kontrak bagi hasil (Profit-Loss Sharing) antara dua pihak atau lebih
dalam sebuah usaha ekonomi, dimana kedua pihak tersebut dapat berkongsi modal
dan keahlian, dan keduanya aktif dalam pengelolahan usaha ekonomi.
3.5 Instrumen
Jual-Beli Dalam Pasar
a)
Istisna
Istisna
adalah transaksi jual beli dimana pembeli menerima barang terlebih dahulu
dengan pembayaran yang tertunda
b)
Salam
Salam
adalah transaksi jual beli dimana penjual memberikan barang pada pembeli pada
masa yang akan datang dengan pembayaran penuh terlebih dahulu
c)
Rahn
Rahn
adalah transaksi menggunakan akad gadai, jika penggadai mampu tidak mampu
menebus barangnya dalam waktu yang telah disepakati, maka barang tadi menjadi
milik penerima gadai
d)
Murabahah
Murabahah
adalah suatu transaksi jual beli dimana pemilik modal (Rabbulmal) membeli
barang atas permintaan pengguna akhir yang kemudian membeli secara kredit dari
pemilik modal dengan harga mark-up.
e)
Ijarah
Ijarah
adalah suatu kontrak sewa yang kemudian menjadi transaksi jual beli ketika
penyewa menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak.
3.6 Instrumen
Sosial Dalam Pasar
Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah,
hadiah, dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan kesejahteraan sosial bagi
golongan masyarakat yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih dulu
dilakukan pemerintah melalui instrumen regulasinya, yaitu zakat, kharah, dan
ushur atau pajak-pajak kondisional.
Wakaf sebagai investasi publik diharapkan
mampu menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan masyarakat. Wakaf
kemudian secara langsung atau tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya ekonomi, menekan pengangguran dan
meningkatkan konsumsi.
Peforma sektor sosial ini sangat bergantung pada kondisi kualitas
ruhiyah masyarakat, sehingga pendidikan dan pembinaan menjadi fungsi negara
yang sangat penting. Bahkan peforma sektor sosial ini menjadi variabel yang
cukup representatif untuk menggambarkan
kesuksesan sebuah negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan
ekonomi konvensional yaitu ekonomi Islam bersumber dari wahyu Ilahi (Al-Qur’an
dan As-Sunnah) sedangkan ekonomi konvensional bersumber dari pemikiran manusia.
Didalam ekonomi Islam terdapat tiga pilar ekonomi, yaitu sektor riil (jual
beli), lembaga keuangan bebas riba, dan sistem zakat. Hal ini telah dijelaskan
oleh Allah SWT didalam Q.S Al-Baqarah : 275-279. Sedangkan didalam ekonomi
konvensional juga terdapat tiga pilar ekonomi, yaitu uang kertas, cadangan
wajib (reserve requirement), dan bunga.
4.2
Saran
Dari pemaparan diatas akhirnya kita sampai pada satu
renungan dan konklusi. Jalan mana yang akan kita pilih dalam melakukan kegiatan
ekonomi kita. Ekonomi Islam atau ekonomi konvensional dengan prinsip riba nya.
Pilihan ada di tangan kita masing-masing. Namun, alangkah indahnya negeri
Indonesia apabila rakyatnya dan pemerintahnya memilih menjalankan sistem
ekonomi Islam sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT sehingga
Allah akan memberikan keberkahan kepada Indonesia dan Indonesia akan menjadi
role model untuk pengembangan ekonomi Islam dengan modal potensi pasar warganya
yang berjumlah 250 juta.
DAFTAR PUSTAKA
Stiglitz, Joseph E. dan Andrew Charlton, Fair Trade for
All: How Trade Can Promote Development, Oxford University Press, Oxford, 2006.
(Q.S Al-Baqarah : 30)
(Q.S Al-Baqarah :275-281)
(Q.S Al- Hadid : 7).
(Q.S Ali Imran : 130-131)
(Q.S An-Nisa’ : 29)
(Q.S An-Nisa’ : 160-161)
0 komentar